Garudanewss.com JAKARTA — Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers. Surat edaran ini menjadi pedoman dalam menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha badan hukum perusahaan pers dengan perkembangan ketentuan KBLI yang ditetapkan pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sebuah media dapat dikategorikan sebagai perusahaan pers dengan mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mengenai perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Badan hukum perusahaan pers ditandai antara lain dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang berhubungan dengan bidang pers di dalam akta perusahaan.
Persyaratan badan hukum pers dan kepemilikan KBLI yang berhubungan dengan pers juga menjadi salah satu persyaratan bagi perusahaan pers untuk dapat terdata atau mengikuti proses verifikasi Dewan Pers. Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers.
KBLI BIDANG PERS MENGALAMI PEMBARUAN
Dewan Pers menjelaskan, dalam lampiran Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan Perusahaan Pers Tahun 2023 sebelumnya telah dicantumkan sejumlah KBLI yang berkaitan dengan bidang pers, antara lain 58130 Cetak, 62112 Portal Web, 6022 Televisi, dan 60102 Radio.
Namun, terdapat perkembangan terbaru dari pemerintah mengenai KBLI pada 2025 yang turut membawa perubahan terhadap klasifikasi kegiatan usaha di bidang pers. Sejumlah nomor KBLI tetap digunakan, sedangkan sebagian lainnya mengalami perubahan atau penggabungan.
Atas perkembangan tersebut, Dewan Pers melalui Rapat Pleno ke-32 pada 27 Juli 2026 memutuskan melakukan pembaruan informasi mengenai nomor KBLI yang berhubungan dengan perusahaan pers.
SATU KBLI UTAMA WAJIB DIMILIKI
Salah satu keputusan penting Dewan Pers adalah menetapkan bahwa perusahaan pers harus memiliki satu nomor KBLI yang bersifat wajib sebagai KBLI utama.
Selain KBLI utama tersebut, perusahaan pers diperbolehkan memiliki nomor KBLI lainnya yang berfungsi sebagai KBLI pendukung, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan perkembangan industri media yang semakin kompleks dan dinamis, sehingga perusahaan pers dapat memiliki sejumlah kegiatan usaha pendukung tanpa menghilangkan identitas kegiatan utama sebagai perusahaan pers.
KBLI UTAMA PERUSAHAAN PERS
Dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026, KBLI utama perusahaan pers yang ditetapkan adalah:
KBLI 58120 — Penerbitan Surat Kabar.
KBLI 58120 mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan (advertising newspaper). Berdasarkan uraian dalam surat edaran, bentuk penerbitan surat kabar mencakup penerbitan yang memungkinkan dilakukan dalam bentuk cetak, elektronik, maupun digital.
Dengan penetapan tersebut, perusahaan pers diwajibkan memiliki KBLI 58120 sebagai KBLI utama, sedangkan nomor KBLI lain dapat dicantumkan sebagai KBLI pendukung apabila sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.
PERUSAHAAN PERS PERLU MENYESUAIKAN DATA
Pembaruan KBLI ini menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh badan hukum perusahaan pers, terutama dalam memastikan kesesuaian antara akta perusahaan, kegiatan usaha, KBLI, dan data perusahaan pers.
Dewan Pers menetapkan pembaruan informasi nomor KBLI yang berhubungan dengan pers sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1.1 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers agar disesuaikan dengan ketentuan KBLI baru yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam pendataan perusahaan pers di tengah perubahan industri media yang berlangsung cepat.
PENTING BAGI PERUSAHAAN MEDIA
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, perusahaan pers perlu mencermati kembali dokumen badan hukum dan klasifikasi kegiatan usahanya. Penyesuaian tersebut penting agar kegiatan usaha perusahaan dapat tercermin secara tepat dalam dokumen administrasi dan pendataan perusahaan pers.
Dewan Pers pada prinsipnya menetapkan satu KBLI wajib sebagai KBLI utama, yaitu KBLI 58120 Penerbitan Surat Kabar, sementara KBLI lain dapat digunakan sebagai KBLI pendukung sesuai kegiatan usaha masing-masing perusahaan.
Pembaruan tersebut sekaligus menunjukkan upaya Dewan Pers untuk menyesuaikan sistem pendataan perusahaan pers dengan perubahan klasifikasi usaha pemerintah serta perkembangan ekosistem media yang semakin luas, termasuk perkembangan media digital.
Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers menjadi acuan penting bagi perusahaan pers dalam memastikan kesesuaian klasifikasi kegiatan usahanya dengan ketentuan terbaru.
[ Valen ]


















