Garudanewss.com-Adu klaim antara rekomendasi Pemerintah Daerah Sidrap tahun 2000 dan sertifikat HGU PT Berdikari United Livestock (PT BULS) tahun 2002 nyaris berujung bentrokan terbuka dengan senjata tajam di lapangan.
Peristiwa tegang itu terjadi saat 26 orang yang mengatasnamakan dewan adat dan disebut sebagai tim keamanan PT BULS, yang dikenal sebagai Andi Sukri cs dan dipimpin Andi Dudi, turun melakukan penertiban di lokasi sengketa.
Langkah tersebut langsung dihadang oleh Ketua Rombongan Petani Lokasi Kampung Wala, Andi Abdul Rasyid, bersama enam orang petani.
Ketimpangan jumlah—26 orang berhadapan dengan hanya 6 petani—membuat situasi di lapangan nyaris chaos.
✓ “Lebih Baik Mati daripada Tinggalkan Tanah Leluhur”
Di hadapan rombongan penertiban, Andi Abdul Rasyid menyampaikan penolakan keras.
Ia menegaskan bahwa leluhur masyarakat telah hidup dan menggarap tanah di lokasi Kampung Wala sejak ratusan tahun lalu, jauh sebelum munculnya klaim korporasi.
“Leluhur kami sudah hidup ratusan tahun di lokasi Kampung Wala. Lebih baik mati daripada kami meninggalkan tanah turun-temurun ini,” tegas Andi Abdul Rasyid.
Ia juga mengungkapkan bahwa rekomendasi Pemda Sidrap tahun 2000 bukan lahir tiba-tiba, melainkan hasil perjuangan panjang masyarakat di jalur pemerintahan.
“26 tahun lamanya saya memperjuangkan tanah ini di pemerintahan daerah sampai rekomendasi itu bisa keluar. Lantas sekarang mereka mau merampok dan menyerobot tanah kami seenaknya. Lebih baik kita berjuang sampai titik darah penghabisan,” ujarnya dengan suara bergetar.
✓ Tanah ±2.000 Ha Diakui Negara Sejak 2000
Menurut Andi Abdul Rasyid, sekitar 2.000 hektare tanah di lokasi Kampung Wala telah sah dan diakui negara sebagai tanah pemukiman dan pertanian masyarakat sejak tahun 2000, melalui rekomendasi resmi Pemda Sidrap.
Sementara itu, sertifikat HGU PT BULS baru terbit tahun 2002, dan menurut petani diterbitkan secara diam-diam tanpa sosialisasi dan tanpa pelibatan masyarakat yang telah lama menguasai lahan.
“Rekomendasi lebih dulu, sertifikat belakangan. Jadi jelas PT BULS yang menyerobot lahan kami,” kata Andi Abdul Rasyid.
✓ Pendamping: Ini Bukan Penertiban, Tapi Penyerobotan
Pendamping petani dari Justice Ants Media Coalition (JAMC) Nasional, Ismail, menilai insiden tersebut mencerminkan upaya penertiban yang salah arah dan berpotensi melanggar hukum.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi Pemda Sidrap tahun 2000 dan sertifikat HGU sama-sama produk pemerintah, namun urutan waktu penerbitan menentukan kekuatan hukum administratifnya.
“Rekomendasi dan sertifikat itu sama-sama produk negara. Tapi rekomendasi terbit lebih dulu, tahun 2000. Sertifikat PT BULS baru terbit 2002. Secara hukum administrasi, yang lebih dulu dan tidak dibatalkan itu yang lebih kuat,” tegas Ismail di Jakarta, Minggu (18/1).
Ismail juga mengingatkan bahwa syarat mutlak penerbitan sertifikat HGU adalah objek harus clean and clear.
“Ingat, syarat wajib penerbitan sertifikat itu objeknya harus benar-benar bersih dan jelas. Bagaimana bisa clean and clear kalau PT BULS menerbitkan sertifikat di atas tanah petani yang sudah diakui negara? Ini penyerobotan administratif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa petani lokasi kampung wala jangan mau ditakut-takuti oleh sertifikat.
“Sertifikat itu hanya bukti utama bukan bukti mutlak. Banyak sertifikat dikalahkan di pengadilan oleh alas hak yang lebih dulu terbit, jadi PT BULS jangan terlalu percaya diri, ” tutupnya.
✓ Situasi Rawan Konflik
Petani menilai penurunan tim penertiban oleh pihak non-aparat justru mempertinggi eskalasi konflik, karena sengketa lahan tersebut belum pernah diputus pengadilan secara inkracht dan masih menyisakan persoalan administratif mendasar.
Mereka menegaskan akan bertahan dan mempertahankan lahan hingga ada putusan hukum yang sah dan berkekuatan tetap, bukan tekanan lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, PT BULS maupun pihak yang terlibat dalam penertiban belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden hampir chaos di lokasi Kampung Wala.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut diberikan hak jawab. ***


















