Garudanewss.com.BANDAR LAMPUNG- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, memberikan dukungan penuh terhadap peluncuran Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat yang bertujuan memperkuat pelestarian bahasa daerah dan budaya Lampung.
“Kami sangat mendukung langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam mengeluarkan instruksi ini. Pelestarian bahasa dan budaya daerah adalah hal yang sangat penting untuk menjaga identitas bangsa, terutama di Provinsi Lampung yang memiliki kekayaan budaya yang luar biasa,” ujar M. Nurullah RS pada Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, langkah ini selaras dengan upaya nasional untuk melestarikan khasanah Budaya Nusantara sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air di kalangan masyarakat.
“Penggunaan bahasa Lampung dalam lingkungan pemerintah dan lembaga pendidikan setiap Hari Kamis tidak hanya akan menjaga kelestarian bahasa daerah, tetapi juga membantu generasi muda mengenal dan menghargai warisan budaya leluhur,” jelasnya.
Ketum PWDPI juga mengapresiasi aturan penggunaan baju batik khas Lampung bagi aparatur sipil negara, yang menurutnya menjadi bentuk nyata dalam mempromosikan produk budaya lokal.
“Ini tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga dapat mendorong perkembangan ekonomi kreatif daerah melalui produksi batik khas Lampung,” tambahnya.
Ia berharap instruksi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam melestarikan bahasa dan budaya daerah masing-masing.
“Kami berkomitmen untuk mendukung dan mengawal pelaksanaan instruksi ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelestarian budaya Lampung dan kemajuan daerah secara keseluruhan,” pungkas M. Nurullah RS.
Sebagai informasi, Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 telah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 Desember 2025 dan diarahkan kepada seluruh komponen pemerintah serta lembaga pendidikan se-Provinsi Lampung.
Terpisah, eperti Diketahui, Gubernur Lampung Luncurkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025: Hari Kamis Beradat untuk Pelestarian Bahasa dan Budaya Daerah
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menetapkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat, sebagai upaya memperkuat pelestarian bahasa daerah dan budaya Lampung di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga pendidikan se-Provinsi Lampung.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan salah satu Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, dengan tujuan menjaga keberlangsungan kebudayaan dan memperkuat identitas adat serta bahasa daerah sebagai bagian dari nilai-nilai khasanah Budaya Nusantara.
Surat instruksi yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini diarahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, serta Rektor/Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Provinsi Lampung.
Dalam instruksi tersebut, terdapat tiga poin utama yang harus dilaksanakan setiap Hari Kamis:
1. Penggunaan bahasa Lampung sebagai alat komunikasi dalam memberikan pelayanan, interaksi, rapat, dan sambutan saat jam kerja; serta penggunaan bahasa Lampung di lingkungan lembaga pendidikan dalam proses belajar mengajar.
2. Aparatur Sipil Negara menggunakan pakaian kerja khusus, yaitu baju batik khas Lampung untuk laki-laki dan perempuan.
3. Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Instruksi mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta dan Ketua DPRD Provinsi Lampung di Telukbetung. (Tim Media Group PWDPI).


















