banner 728x250

Peredaran Obat Golongan G di Pasir Kuda Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

 

Garudanewss.com | 18 Februari 2026 | 17.45 WIB

banner 325x300

BOGOR – Peredaran obat-obatan golongan G di wilayah Kampung Pasir Kuda, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik.

Penjualan obat keras seperti Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl diduga berlangsung bebas dan disebut-sebut seolah kebal hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut diduga telah lama beroperasi di kawasan Pasir Kuda. Warga setempat mengaku geram dengan aktivitas penjualan obat-obatan tersebut.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya praktik penjualan obat keras itu.

Menurutnya, keberadaan warung obat tersebut meresahkan masyarakat karena berpotensi merusak generasi muda serta memicu tindak kriminalitas dan ketergantungan.

Obat golongan G merupakan obat keras yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

Penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek halusinasi, ketergantungan, hingga gangguan kesehatan serius.

Bahkan, dalam sejumlah kasus, zat tertentu dapat dikategorikan sebagai New Psychoactive Substances (NPS) karena efeknya yang menyerupai narkotika.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Cijeruk Polres Bogor, Kompol Uba Subroto, S.H., M.H., menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Ya sudah, nanti akan kita tanyakan lebih dalam kepada anggota.

Namun bila benar ada warung toko obat di wilayah binaan saya, akan saya tindak lanjuti tanpa ampun,” tegasnya melalui pesan WhatsApp.

Secara hukum, peredaran obat tanpa izin edar melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.

Pewarta : timred

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *