Garudanewss.com-BOGOR — Aktivitas industri produksi tahu di wilayah Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan, kini mulai menemukan titik terang setelah dilakukan mediasi bersama warga dan pemeriksaan oleh pihak terkait.
Pengelola usaha, Saputra Taufik, menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang berlaku serta membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sekitar guna menjaga situasi tetap kondusif.
Menurut Saputra, persoalan yang berkembang di lingkungan masyarakat telah dimediasi secara langsung dengan melibatkan warga setempat, unsur lingkungan, serta aparat dari Polsek Tajurhalang.
“ *_Kami menghormati setiap masukan dari masyarakat dan memilih menyelesaikannya melalui komunikasi serta musyawarah bersama warga_* ,” ujarnya.
Saputra juga memastikan bahwa legalitas usaha yang dijalankan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Izin kami sudah lengkap dan kami memberikan apresiasi kepada warga walaupun tidak ada pencemaran atas limbah tahu tersebut,” ujar Saputra Taufik.
Ia menambahkan, langkah pemberian apresiasi kepada warga dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar lingkungan usaha.
Di tengah berbagai dugaan yang sempat berkembang, Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang, Mareben Simarsoit, memberikan penjelasan bahwa hingga saat ini belum ditemukan hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pencemaran limbah berbahaya dari aktivitas produksi tahu tersebut.
“ *Tidak ada hasil tes yang menyatakan adanya pencemaran limbah tahu di lingkungan. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup sudah menyatakan tidak ada bahan yang berbahaya* ,” ujar Mareben.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, tidak ditemukan hubungan langsung antara limbah produksi tahu dengan kematian ikan milik warga di sekitar lokasi usaha.
“ **Tidak ada akibat limbah tahu atas kematian ikan warga setempat,”* katanya.
Menurut Mareben, langkah yang ditempuh pelaku usaha dalam menyikapi persoalan tersebut dinilai telah sesuai prosedur.
“ *Prosedur yang ditempuh oleh pelaku usaha sudah benar** ,” tambahnya.
Meski persoalan dugaan pencemaran disebut telah diklarifikasi, perhatian publik masih tertuju pada aspek keselamatan kerja di area produksi. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat menjalankan aktivitas produksi.
Aspek tersebut menjadi penting mengingat keselamatan kerja merupakan kewajiban dasar dalam kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja menyediakan perlindungan dan standar keamanan yang layak bagi tenaga kerja di lingkungan industri.
Selain berkaitan dengan perlindungan pekerja, penggunaan APD dan penerapan standar higienitas juga dinilai penting dalam industri pangan guna menjaga kualitas produk serta keamanan konsumen.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai persoalan tersebut masih dapat dibenahi melalui pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait tanpa mengesampingkan kontribusi usaha terhadap perekonomian masyarakat sekitar.
Keberadaan industri tahu tersebut diketahui turut membuka lapangan pekerjaan bagi warga dan mendukung aktivitas ekonomi lokal di wilayah Tajurhalang.
Dengan adanya mediasi dan klarifikasi dari pihak kepolisian serta instansi terkait, situasi di lingkungan sekitar lokasi usaha saat ini disebut berlangsung kondusif dan aktivitas produksi berjalan sebagaimana mestinya. ( AM/SS )


















