Garudanewss.com SUKABUMI – Praktik penagihan terhadap nasabah gagal bayar (galbay) kembali menuai sorotan. Seorang nasabah yang menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di salah satu bank koperasi mengaku mendapat pesan melalui WhatsApp dari pihak kantor yang menyatakan akan memasang stiker atau segel di rumah nasabah apabila tunggakan tidak segera diselesaikan.
Tindakan tersebut menimbulkan keresahan dan dinilai berpotensi sebagai bentuk tekanan psikologis terhadap debitur. Sejumlah pihak menilai, penagihan utang wajib dilakukan sesuai prosedur hukum dan etika, bukan dengan cara mempermalukan nasabah di lingkungan tempat tinggalnya.
Pakar hukum menyebut, pemasangan stiker, segel sepihak, ancaman, ataupun tindakan yang merendahkan martabat nasabah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila tidak memiliki dasar putusan pengadilan atau kewenangan resmi. Rumah yang dijaminkan SHM tetap merupakan hak kepemilikan nasabah sampai adanya eksekusi sah melalui mekanisme hukum.
Masyarakat meminta pemerintah daerah, Dinas Koperasi, OJK (jika terkait lembaga keuangan tertentu), dan aparat penegak hukum menindak tegas praktik penagihan yang dinilai intimidatif.
“Menagih boleh, tapi jangan sampai mempermalukan orang atau bertindak di luar hukum,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak koperasi terkait pesan ancaman pemasangan stiker atau segel tersebut.
Dasar Hukum yang Relevan:
Pasal 1365 KUHPerdata
Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain wajib mengganti kerugian.
Pasal 335 KUHP
Tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman/kekerasan.
Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP
Jika tindakan mempermalukan nasabah menimbulkan pencemaran nama baik.
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Konsumen berhak diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro / aturan koperasi terkait
Penagihan wajib sesuai ketentuan dan tidak melanggar hukum.
Eksekusi Jaminan SHM
Tidak dapat dilakukan sepihak tanpa prosedur hukum, kecuali melalui hak tanggungan dan mekanisme eksekusi yang sah sesuai UU Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996.
[ Valen ]


















