Garudanewss.com JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI bergerak cepat menyikapi dugaan pengeroyokan yang dialami Wakil Ketua Umumnya, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., secara resmi membentuk Tim Khusus Investigasi dan Tim Kuasa Hukum guna mengawal proses hukum hingga tuntas.
Pembentukan tim tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Banten pada 19 Juli 2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor:
STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan, sedangkan identitas pihak yang diduga bertanggung jawab masih dalam tahap penyelidikan.
Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut diduga berawal setelah dirinya aktif menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan, sistem BPJS, serta pelayanan di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Dugaan keterkaitan tersebut masih merupakan keterangan dari korban dan akan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada korban.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Donny Andretti.
Menurutnya, pendampingan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai penganiayaan, penganiayaan berat, pengeroyokan, maupun tindak pidana lain yang nantinya terbukti berdasarkan hasil penyidikan.
Fam Fuk Tjhong alias Uun menuturkan bahwa menurut pengakuannya sekitar 50 orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya. Saat keluar rumah untuk menyambut mereka, korban mengaku langsung dipukul, ditendang, dan diinjak oleh sejumlah orang.
Korban juga mengaku dibawa secara paksa menuju sebuah rumah yang menurut keterangannya merupakan kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Dalam kejadian tersebut, korban menyatakan telepon genggam miliknya turut dirampas. Setelah meninggalkan lokasi, korban menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan Visum et Repertum sebelum membuat laporan resmi ke Polda Banten.
Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Bang Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya langsung turun ke Kabupaten Lebak setelah menerima informasi mengenai dugaan pengeroyokan terhadap Wakil Ketua Umum FERADI WPI tersebut.
Menurut Revan, berdasarkan informasi awal yang diterima tim hukum, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang sebelum kemudian dibawa meninggalkan lokasi. Ia juga menyampaikan bahwa terdapat dokumen perdamaian yang telah ditandatangani korban. Namun berdasarkan keterangan korban, penandatanganan dilakukan dalam kondisi tertekan dan diduga berada di bawah ancaman. Keterangan tersebut akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Apabila nantinya berdasarkan alat bukti yang sah ditemukan adanya tindak pidana, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Revan.
Ia juga menegaskan bahwa FERADI WPI menolak segala bentuk tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan intimidasi ataupun tindakan yang melanggar hukum.
Perkara ini turut mendapat perhatian sejumlah organisasi. Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten menyatakan telah melaporkan dugaan intimidasi dan pengeroyokan tersebut ke Polda Banten. Sementara itu, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Banten meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan dan pengeroyokan yang dilaporkan korban.
Dalam penyusunan pemberitaan ini, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada korban, kuasa hukum, serta sejumlah narasumber melalui wawancara dan penelaahan dokumen pendukung, termasuk STPL Polda Banten, dokumentasi video, serta sejumlah informasi lain sebagai bahan verifikasi awal.
[ Valen ]


















