Garudanewss.com SUKABUMI – Polemik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berdiri di atas lahan sengketa di wilayah Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan publik. Meski persoalan status tanah masih dalam proses penyelesaian hukum, aktivitas operasional SPPG tersebut dikabarkan masih tetap berjalan.
Menindaklanjuti pra-audiensi yang telah dilakukan sebelumnya, Bapak Niksan Silgia yang akrab disapa Bang Ican menegaskan bahwa pihaknya meminta agar seluruh kegiatan SPPG maupun Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi tersebut dihentikan sementara sampai sengketa lahan memiliki kepastian hukum tetap.
Menurutnya, surat tembusan terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada Koordinator Wilayah MBG/SPPG Sukabumi, Bapak Sandi Ibnu Azis, dan diteruskan kepada KPPG Bogor terkait konflik di SPPG Pamuruyan yang dipimpin oleh Bapak Repriyanto Lake selaku pimpinan Yayasan Sahitya.
Namun hingga saat ini, pihak pengelola disebut belum mengindahkan tuntutan penghentian sementara dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan, yakni Hj. Emi, beserta tim audiensi. Aktivitas SPPG Pamuruyan disebut masih terus berjalan seperti biasa.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai, apabila benar bangunan berdiri di atas lahan sengketa, maka seharusnya seluruh proses dihentikan sementara sampai ada keputusan hukum yang jelas.
“Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan proses administrasi dan legalitas pembangunan proyek yang disebut menelan anggaran hingga miliaran rupiah tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi maupun titik temu antara pihak pengelola SPPG dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Sementara itu, pihak pemilik tanah menyatakan akan terus menempuh jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia guna memperjuangkan haknya.
Dasar Hukum yang Relevan:
Pasal 1365 KUHPerdata – Tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain.
Pasal 385 KUHP – Tentang penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) – Mengatur hak kepemilikan dan penggunaan tanah.
Pasal 263 KUHP – Jika ditemukan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses perizinan atau kepemilikan.
UU Nomor 28 Tahun 1999 – Tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, bila menyangkut penggunaan anggaran negara.
[ valen ]


















