banner 728x250

PKBM Kalapanunggal Diduga Manipulasi Data Siswa dan Dana Negara

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com Cyebernews.com | Sukabumi – Salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga melakukan penambahan jumlah peserta didik dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara tidak sah. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat karena berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai dunia pendidikan nonformal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan manipulasi data peserta didik tersebut dilakukan untuk memperoleh dana bantuan pendidikan dari pemerintah dalam jumlah lebih besar. Dana bantuan dimaksud berasal dari program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) maupun Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

banner 325x300

Sumber menyebutkan, jumlah peserta didik yang tercantum dalam sistem Dapodik diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Bahkan, terdapat dugaan sebagian nama peserta didik hanya tercantum secara administrasi tanpa adanya aktivitas belajar mengajar yang berjalan sebagaimana mestinya.

“Diduga hanya sebatas administrasi saja untuk pencairan dana bantuan. Kegiatan belajar mengajar tidak berjalan optimal sebagaimana aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain itu, penggunaan dana bantuan pendidikan tersebut juga diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan dana yang dipinjamkan maupun dititipkan kepada pihak tertentu, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Tidak hanya itu, pengelola PKBM tersebut juga diduga melakukan pemalsuan nota pembelanjaan serta penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOP maupun BOSP. Dugaan tersebut mengarah pada praktik penyusunan laporan fiktif guna menyesuaikan pencairan dan penggunaan anggaran agar terlihat sesuai secara administratif.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan setiap penyelenggara pendidikan menjunjung prinsip kejujuran, akuntabilitas, dan transparansi.

Selain itu, dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain.

Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, nota pembelanjaan, maupun laporan pertanggungjawaban fiktif, maka dapat dijerat pula dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, dugaan manipulasi data elektronik dalam sistem Dapodik juga berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila terbukti terdapat perubahan data secara melawan hukum.
Menanggapi persoalan tersebut, pihak pelapor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan dana pendidikan ini, karena menyangkut uang negara dan masa depan pendidikan masyarakat,” ujar pihak pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola PKBM yang bersangkutan. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Pemberitaan ini akan terus dikembangkan sesuai fakta dan data yang diperoleh di lapangan.

[ Team ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *