banner 728x250

Tahanan Curanmor Kabur dari Polsek Tamalate, Aktivis Desak Kapolda Copot Kapolsek

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com  MAKASSAR – Publik kembali dibuat geger setelah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadah dilaporkan melarikan diri dari tahanan Polsek Tamalate. Insiden ini memicu sorotan tajam terhadap sistem pengamanan tahanan serta kinerja aparat kepolisian di wilayah tersebut.

Pelaku diketahui bernama Fajrin (25), yang sebelumnya berhasil diamankan oleh tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan bersama Tim Gegana di Jalan Muhammad Tahir Lorong 7, Kecamatan Tamalate, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 00.55 WITA. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku curanmor lainnya, yakni Anca dan Dg Tarang alias Yesus, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/82/II/SPKT POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.

banner 325x300

Namun hanya beberapa hari setelah diamankan dan ditahan di Mapolsek Tamalate, Fajrin dilaporkan kabur pada Minggu, 10 Mei 2026. Peristiwa itu langsung memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sel tahanan berada tepat di depan area penjagaan polisi sehingga dinilai sulit bagi tahanan meloloskan diri tanpa adanya kelalaian serius.

“Mustahil tahanan bisa kabur begitu saja jika pengawasan berjalan maksimal. Publik berhak curiga apakah ini murni kelalaian atau ada unsur pembiaran,” ujar salah satu aktivis mahasiswa di Makassar.

Kasus kaburnya tahanan tersebut dinilai mencoreng institusi kepolisian dan memperlihatkan lemahnya pengawasan internal. Sejumlah pihak bahkan meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja jajaran Polrestabes Makassar dan Polsek Tamalate.

Dalam aspek hukum, dugaan kelalaian aparat dapat dikaitkan dengan Pasal 427 KUHP yang mengatur tentang pejabat yang membiarkan tahanan melarikan diri, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun. Selain itu, anggota yang terbukti lalai juga dapat dikenai sanksi etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Peristiwa ini juga dianggap sebagai bentuk kegagalan menjalankan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.

Menyikapi insiden tersebut, sejumlah aliansi mahasiswa dikabarkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Sulawesi Selatan guna mendesak Kapolda Sulawesi Selatan segera mencopot Kapolsek Tamalate dan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota yang diduga lalai dalam menjalankan tugas pengamanan tahanan.

[ Redaksi ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *