Garudanewss.com Cibinong, Bogor – Peredaran obat keras golongan daftar G jenis tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl (trihex) diduga masih bebas beroperasi di wilayah Jalan Raya Tapos, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Aktivitas penjualan yang berkedok warung kelontong itu disebut berlangsung terang-terangan dan diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat terkait.
Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebelumnya telah menegaskan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Namun di lapangan, praktik penjualan obat daftar G diduga masih marak terjadi dan menyasar kalangan remaja hingga anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Senin (11/05/2026), lokasi yang berkedok warung kelontong tersebut terlihat bebas melayani pembelian obat keras tanpa resep dokter. Konsumen dari berbagai usia tampak keluar masuk untuk membeli obat jenis tramadol, eximer, dan trihex secara bebas.
Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena obat keras golongan daftar G diketahui memiliki dampak berbahaya apabila disalahgunakan, khususnya bagi generasi muda. Ironisnya, penjualan diduga dilakukan secara terang-terangan di wilayah hukum Polres Bogor tanpa adanya tindakan nyata.
Pedagang disebut menjalankan aktivitasnya dengan cukup rapi dan profesional. Bahkan muncul dugaan adanya pembiaran maupun perlindungan dari oknum tertentu, mulai dari lingkungan sekitar hingga aparat penegak hukum, sehingga para pelaku merasa aman menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Salah seorang warga yang diduga merupakan konsumen mengaku bahwa aktivitas penjualan tramadol di lokasi tersebut telah berlangsung kurang lebih selama enam bulan.
“Sudah lama jualannya, kurang lebih enam bulan,” ujarnya singkat kepada awak media.
Muncul pula dugaan adanya praktik koordinasi atau setoran keamanan kepada oknum tertentu sehingga peredaran obat keras tersebut tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin dapat dijerat pidana sesuai:
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Masyarakat pun meminta Pemerintah Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta jajaran Polsek Cibinong dan Polres Bogor segera mengambil langkah tegas untuk menutup peredaran obat daftar G yang dinilai semakin meresahkan warga.
[ Redaksi ]


















