banner 728x250

Kasus Kematian Nizam Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com Sukabumi – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menewaskan Nizam resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Polres Sukabumi pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut menyeret tersangka berinisial TR yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap korban. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, proses hukum kini berlanjut ke tahap penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

banner 325x300

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna mencocokkan keterangan dengan alat bukti yang sebelumnya dikumpulkan penyidik.

“Selama ini kami hanya membaca dari berkas perkara. Hari ini kami meminta keterangan langsung dari tersangka untuk menyesuaikan dengan alat bukti yang diserahkan penyidik. Setelah itu kami akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan,” ujar pihak kejaksaan kepada awak media.

Kejaksaan menargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan dapat dilakukan dalam dua hingga tiga minggu ke depan agar proses persidangan segera berjalan.

Seiring pelimpahan tahap dua tersebut, status penahanan TR kini resmi beralih dari tahanan penyidik menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, jaksa menyiapkan dakwaan alternatif subsidair. Dakwaan pertama berkaitan dengan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, sedangkan dakwaan kedua terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Selain TR, kejaksaan juga mengungkap telah menerima berkas perkara tersangka lain berinisial AS yang diduga terkait kasus penelantaran anak dan KDRT. Menurut jaksa, penanganan perkara ini cukup kompleks karena kedua pihak saling memberikan keterangan berbeda dan saling melaporkan.

“Keterangan antara AS dan TR saling serang, sehingga kami harus benar-benar objektif dalam meneliti seluruh alat bukti dan fakta hukum,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, sebagian besar barang bukti yang diamankan berupa bukti digital seperti rekaman video, percakapan elektronik, serta keterangan para saksi.

Terkait video yang sempat beredar luas di masyarakat, pihak kejaksaan menyebut tersangka mengaku video tersebut dibuat untuk dikirim kepada suaminya berinisial AS. Namun materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan secara rinci karena akan dibuka dalam persidangan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, terbuka, dan transparan serta meminta dukungan masyarakat dan media dalam mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kasus kematian Nizam hingga kini masih menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai berkaitan dengan perlindungan anak dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga. Publik kini menanti jalannya persidangan guna mengungkap fakta hukum secara terang dan menyeluruh.

[ RD ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *