Garudanewss.com BOGOR – Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Bogor Raya menyoroti proyek pembangunan bronjong di Kampung Ciherang Kidul, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang diduga belum memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik.
Proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga tersebut hingga kini belum dilengkapi papan informasi kegiatan, sehingga masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, identitas pelaksana, maupun target penyelesaian proyek.
Ketua FJP2 Bogor Raya, Dang Ade Suhendar, menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan.
Menurutnya, keberadaan papan informasi proyek bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai penerima manfaat sekaligus pengawas penggunaan anggaran publik.
“Kami telah mengingatkan pelaksana di lapangan agar segera memasang papan informasi proyek. Namun hingga saat ini papan tersebut belum juga dipasang. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah,” ujar Ade.
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, Tim Investigasi FJP2 menghubungi UPT Irigasi Wilayah IV Kabupaten Bogor melalui pesan WhatsApp. Pihak UPT menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut merupakan penanganan darurat pasca-bencana longsor dan menyampaikan bahwa persoalan papan informasi akan diteruskan kepada dinas terkait.
Meski demikian, FJP2 menilai alasan penanganan darurat tidak menghapus kewajiban pemerintah maupun pelaksana proyek untuk tetap memberikan informasi kepada masyarakat. Menurut FJP2,
keterbukaan informasi tetap harus dijalankan agar publik mengetahui dasar hukum pekerjaan, sumber pendanaan, nilai kontrak, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
“Status pekerjaan darurat bukan alasan untuk mengabaikan transparansi. Justru dalam kondisi seperti ini akuntabilitas kepada masyarakat harus semakin diperkuat agar tidak menimbulkan dugaan maupun kesalahpahaman di tengah publik,” tegas Ade.
Selain meminta penjelasan kepada pihak UPT, Tim Investigasi FJP2 juga berupaya mengonfirmasi kepada salah satu perwakilan kontraktor di lokasi pekerjaan. Namun, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan kepada media maupun masyarakat.
Hasil pemantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa penanggung jawab proyek tidak selalu berada di lokasi pekerjaan. Di sisi lain, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga memunculkan perhatian terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyek tersebut.
FJP2 mendesak UPTD Irigasi Wilayah IV Kabupaten Bogor beserta instansi terkait agar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai identitas pihak ketiga pelaksana proyek, sumber dan besaran anggaran, nilai kontrak, dasar pelaksanaan pekerjaan darurat, serta memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan keselamatan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
FJP2 menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, setiap proyek yang menggunakan dana negara harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi oleh masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran publik.
[ Mahpudin / petet ]


















