Garudanewss.com Semarang, 10 Juli 2026 – Tim Hukum Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum atas dugaan wanprestasi pinjaman uang senilai Rp150.000.000 di wilayah Kota Semarang.

Perkara tersebut kini memasuki tahapan penanganan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah setelah sebelumnya dilakukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Pendampingan hukum dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Advokat DPC FERADI WPI Kota Semarang.
Menurut keterangan Tim Hukum FERADI WPI, perkara bermula pada Juli 2023 ketika pelapor memberikan pinjaman sebesar Rp150 juta kepada Suprapto dan Indiaswati dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880. Berdasarkan kesepakatan, pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu bulan dengan keuntungan Rp9 juta per bulan selama tiga bulan.
Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, kewajiban tersebut disebut belum dipenuhi. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi bersama keluarga maupun Bhabinkamtibmas juga dikatakan tidak membuahkan hasil. Bahkan, jaminan berupa rumah belum dapat dialihkan karena adanya penolakan dari pihak yang menempati rumah untuk dilakukan pengosongan serta tidak adanya kesepakatan dengan calon pembeli.
Pada Maret 2025, pelapor melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Semarang. Karena penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan, Tim Hukum FERADI WPI kemudian mengajukan pengaduan ke Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan FERADI WPI, pengaduan tersebut telah diterima dan selanjutnya diarahkan untuk ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Saat ini pelapor masih menunggu panggilan resmi dari penyidik guna memberikan keterangan serta melengkapi proses penyelidikan.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, mengapresiasi respons yang diberikan Propam Polda Jawa Tengah. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, Waketum DPP FERADI WPI Sukindar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.
Menurutnya, dokumen pendukung seperti perjanjian, bukti transfer, dan jaminan sertifikat telah disiapkan untuk mendukung proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
FERADI WPI juga meminta agar penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, memberikan kepastian hukum kepada pelapor, serta memastikan pelayanan hukum diberikan secara adil tanpa diskriminasi.
Sebagai organisasi bantuan hukum, FERADI WPI menyatakan akan terus mendampingi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum hingga perkara memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan Tim Hukum FERADI WPI.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Redaksi ]


















