banner 728x250

FERADI WPI: Mediasi Perkara Perdata No. 292 di PN Semarang Berakhir Buntu

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com SEMARANG – Proses mediasi dalam Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang belum menghasilkan kesepakatan. Setelah melalui tahapan mediasi yang difasilitasi oleh mediator yang ditunjuk pengadilan, upaya perdamaian antara para pihak dinyatakan belum menemukan titik temu sehingga perkara akan berlanjut ke agenda persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mediasi dipimpin oleh Maridjo, S.H., M.H., yang ditunjuk berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang sebagai mediator dalam perkara tersebut. Agenda mediasi pertama dilaksanakan pada 13 Juli 2026,

banner 325x300

dengan dihadiri pihak Penggugat beserta tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya/FERADI WPI, yakni Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ass. Adv. Sriyanto, C.PFW., C.FTAX., dan Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang.

Pada agenda lanjutan tanggal 14 Juli 2026, pihak Tergugat hadir melalui kuasa hukumnya. Mediator tetap memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara damai melalui musyawarah sebagaimana diamanatkan dalam hukum acara perdata. Namun setelah dilakukan pembahasan, belum tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses mediasi sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan.

“Kami mengapresiasi mediator yang telah menjalankan tugasnya secara profesional. Kami juga menghormati seluruh proses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang. Namun karena belum tercapai kesepakatan, kami akan melanjutkan perjuangan hukum demi melindungi hak dan kepentingan klien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Sukindar, S.H., menegaskan bahwa hasil mediasi menunjukkan belum adanya titik temu antara para pihak.
“Mediasi merupakan kesempatan terbaik untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Namun apabila upaya tersebut tidak berhasil, maka kami menghormati proses hukum selanjutnya. Kami siap menghadapi persidangan dengan mengedepankan bukti, fakta hukum, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim,” tegas Sukindar.

Hal senada disampaikan Adv. Markus Wijaya yang menegaskan bahwa seluruh tim kuasa hukum akan tetap menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi integritas, etika profesi advokat, serta menghormati independensi peradilan.

FERADI WPI berharap seluruh proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Meskipun mediasi belum berhasil, pihak kuasa hukum tetap menghormati setiap tahapan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi di pengadilan.

Untuk menjaga privasi para pihak serta menghormati proses hukum yang masih berjalan, identitas para pihak dalam perkara ini tidak dipublikasikan secara lengkap.

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *