Garudanewss com Semarang, 19 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara penuh proses hukum terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan dialami Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Uun/Fam Fuk Tjhong.
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa organisasi mengecam setiap bentuk tindakan kekerasan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal perkara tersebut, Ketua Umum FERADI WPI menunjuk Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai Ketua Tim Hukum FERADI WPI yang diberi mandat membentuk tim advokasi untuk melakukan pendampingan hukum dan mengawal seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Tim Hukum FERADI WPI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, mengawal proses pemeriksaan saksi dan alat bukti, serta memastikan seluruh hak korban terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi juga berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan memberikan kepastian hukum.
Dalam keterangannya, Donny Andretti menegaskan bahwa FERADI WPI akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat.
Apabila berdasarkan proses penyidikan ditemukan alat bukti yang mengarah kepada adanya pihak lain yang diduga menyuruh atau menjadi aktor intelektual di balik dugaan pengeroyokan ini, maka semuanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada seorang pun yang berada di atas hukum,” tegas Donny Andretti.
Ketua Tim Hukum FERADI WPI, Adv. Revan Pratama Wijaya, menyatakan pihaknya akan bekerja secara profesional dalam mengawal perkara tersebut.
“Kami akan mendampingi korban dan mengawal setiap tahapan proses hukum. Kami juga akan memastikan setiap pihak yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Revan.
FERADI WPI mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak mengambil tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan, serta menyerahkan penilaian mengenai bersalah atau tidaknya seseorang kepada pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Organisasi berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
[ Valen ]


















