banner 728x250

Aksi Damai LBH Harimau Raya Dorong Pengawasan Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com Jakarta, 27 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LBH Harimau Raya bersama DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya di lingkungan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang bertujuan mendorong pengawasan dan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan suatu perkara.

banner 325x300

Aksi damai dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya, Maret Sianturi, S.H., Pdt. Mereka menegaskan bahwa kegiatan berlangsung secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Dalam aksi tersebut, LBH Harimau Raya menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara yang menurut mereka melibatkan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi, serta penyidik Kamneg Unit I Polda Metro Jaya. Atas dugaan tersebut, mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif,

profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum DPP LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menegaskan bahwa aksi damai ini bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap institusi Kejaksaan maupun Kepolisian. Sebaliknya, aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi sebagai upaya mendorong terwujudnya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum harus terus dijaga melalui proses penanganan perkara yang terbuka, berkeadilan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan prosedur perlu mendapatkan perhatian melalui mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya, Maret Sianturi, S.H., Pdt., mengimbau masyarakat agar memahami hak-hak hukumnya ketika berhadapan dengan proses peradilan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pendampingan hukum secara maksimal serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya, LBH Harimau Raya juga meminta agar seluruh permohonan informasi yang telah diajukan kepada instansi terkait segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka mendorong adanya evaluasi terhadap koordinasi antar aparat penegak hukum guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

LBH Harimau Raya turut berharap apabila hasil pengawasan menemukan adanya pelanggaran prosedur maupun kode etik oleh oknum aparat penegak hukum, proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat integritas institusi penegak hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.

Menutup aksi damai tersebut, Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Maret Sianturi, S.H., Pdt., menegaskan bahwa LBH Harimau Raya akan terus menjalankan fungsi advokasi dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum melalui cara-cara yang damai, konstitusional, dan menghormati hukum. Organisasi juga menyatakan dukungannya kepada seluruh aparat

penegak hukum yang bekerja secara jujur, profesional, berintegritas, dan berkomitmen menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber: DPP LBH Harimau Raya

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *