banner 728x250

UUN BELUM DAPAT KEADILAN, FERADI WPI SIAP “GEBER” POLDA BANTEN KE PROPAM

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com Semarang, Jumat, 7 Agustus 2026 — Perkara yang menimpa aktivis kesehatan Lebak sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI, UUN alias Fam Fuk Tjhong, kembali mendapat perhatian serius.

FERADI WPI bersama Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan berencana melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri serta menyurati Kapolri.

banner 325x300


Langkah itu ditempuh menyusul masih menjadi sorotan tim advokasi terkait belum terungkapnya secara menyeluruh pihak yang diduga berada di balik rangkaian peristiwa penculikan, penganiayaan, pengeroyokan, dan intimidasi yang dialami UUN.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., saat ditemui awak media di Semarang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai memperoleh kejelasan hukum.

“Rencana Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm yang menangani perkara Waketum kami UUN akan mendampingi Eyang UUN untuk melaporkan Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri serta bersurat kepada Kapolri agar mendapat perhatian, agar Eyang UUN mendapatkan keadilan,” ujar Donny.

Menurut Donny, kejadian yang dialami UUN merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Ia menyebut dampak dari peristiwa tersebut masih dirasakan oleh UUN dan keluarganya, terutama istrinya.

“Setelah kejadian miris dan mengerikan yang beliau alami, sampai hari ini traumanya masih membekas di keluarga Eyang UUN, terutama istri beliau,” ungkapnya.

MINTA PENEGAK HUKUM BERANI UNGKAP SELURUH FAKTA
Donny menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi dasar dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa apabila memang terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

“Persamaan di mata hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hukum harus adil, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh takut dalam mengungkap kebenaran,” tegas Donny.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa masih banyak anggota Polri yang memiliki integritas dan keberanian untuk mengungkap perkara secara profesional.
“Saya yakin masih banyak aparat Polisi yang benar, berani, berhati nurani, serta lurus dalam menegakkan keadilan dan kebenaran,” katanya.

DONNY: BAP BUKAN SATU-SATUNYA DASAR
Dalam keterangannya kepada awak media, Donny juga menyinggung proses pemeriksaan terhadap seseorang dalam perkara pidana. Ia mengingatkan bahwa setiap orang yang diperiksa penyidik mempunyai hak-hak hukum yang harus dihormati.

“Ketika seseorang diperiksa penyidik, yang bersangkutan memiliki hak diam dan hak ingkar, sehingga pengakuan saat di-BAP bukanlah segalanya,” jelasnya.

Menurut Donny, penyidik memiliki berbagai instrumen hukum untuk membuat suatu perkara menjadi terang. Di antaranya pemeriksaan saksi, prarekonstruksi, rekonstruksi, pemeriksaan alat bukti, pengembangan alat bukti, serta gelar perkara.

“Itulah gunanya saksi-saksi, prarekonstruksi, rekonstruksi, alat bukti, perluasan alat bukti, gelar perkara, dan masih banyak instrumen lain yang bisa membuat terang suatu perkara,” lanjutnya.
FERADI WPI SOROTI DUGAAN AKTOR INTELEKTUAL

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian FERADI WPI adalah harapan agar penyidik tidak hanya mengungkap pelaku lapangan apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Tim advokasi berharap setiap informasi, keterangan saksi, bukti, maupun petunjuk yang ditemukan dalam proses penyidikan dapat ditelusuri secara profesional untuk mengetahui rangkaian peristiwa secara utuh.

Termasuk apabila memang terdapat pihak yang diduga memberikan perintah, mengatur, atau menggerakkan pihak lain, hal tersebut diharapkan dapat diungkap berdasarkan bukti yang sah.

Namun demikian, FERADI WPI menegaskan bahwa penyebutan pihak tertentu sebagai dalang atau aktor intelektual tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta keputusan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai kewenangannya.

AKAN TERUS KAWAL PERKARA UUN
FERADI WPI bersama Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara UUN. Langkah pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri dan surat kepada Kapolri disebut sebagai bagian dari upaya hukum untuk meminta perhatian sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan.

Pihak FERADI WPI berharap institusi penegak hukum dapat memberikan penanganan yang profesional, transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Bagi FERADI WPI, persoalan utama bukan sekadar siapa yang telah diperiksa atau diproses, tetapi bagaimana seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara terang berdasarkan bukti yang sah.

FERADI WPI juga menyatakan tetap menghormati kewenangan penyidik serta seluruh mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Pada akhirnya, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sembari tetap menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk mendampingi dan memperjuangkan kepentingan UUN sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *