banner 728x250

35 Korban BMT Dinar Mulia Laporkan Dugaan Tipu Gelap Rp7 Miliar ke Polda Jateng

banner 120x600
banner 468x60

Shultannews.com SEMARANG — Kasus dugaan persoalan dana nasabah Koperasi BMT Dinar Mulia Karanganyar bergulir ke ranah hukum. Sebanyak sekitar 35 anggota/nasabah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026).

Para pelapor datang dengan didampingi tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm. Mereka mengadukan dugaan tidak dapat dicairkannya simpanan para anggota/nasabah dengan total nilai kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.

banner 325x300

Dalam laporan tersebut, nama Ketua Koperasi BMT Dinar Mulia berinisial UM turut disebut oleh para pelapor sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab dalam persoalan tersebut. Seluruh dugaan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan.

Diterima Ditreskrimsus Polda Jateng
Kedatangan para korban diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, termasuk Kasubdit dan Kompol Arry, di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang.

Dalam pertemuan awal tersebut, para korban menyampaikan kronologi dan persoalan yang mereka alami. Pihak kepolisian menerima laporan serta melakukan diskusi awal untuk menggali informasi dan keterangan dari para pelapor.
Para korban berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukum: Kerugian Korban Capai Sekitar Rp7 Miliar
M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku perwakilan tim hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, menyampaikan bahwa jumlah korban yang didampingi dalam pelaporan tersebut sekitar 35 orang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp7 miliar.

Menurut M. Arifin, para korban mengalami persoalan dalam pencairan simpanan mereka sehingga kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

“Kami akan mengawal laporan ini agar diproses sesuai hukum dan berdasarkan alat bukti yang ada. Para korban memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum serta memperjuangkan hak-haknya,” ujar M. Arifin.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap perkara ini dapat diusut secara terang-benderang. Jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

FERADI WPI Kawal Perjuangan Para Korban
Dalam proses pelaporan tersebut, para korban turut didampingi sejumlah pimpinan dan anggota tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, di antaranya:

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Bambang Santoso, S.H., M.H.
Dwi Cahyo Nugroho, S.H., M.H.

Kehadiran tim hukum tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap para korban dalam memperjuangkan hak dan kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Menunggu Proses Hukum Berjalan
Dengan adanya laporan resmi ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, para korban berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penanganan secara objektif dan profesional terhadap seluruh dugaan yang dilaporkan.

Masyarakat juga diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti serta proses hukum yang sah.

FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan terus mendampingi para korban dalam proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *