Garudanewss.com SUKABUMI – Dugaan praktik penyimpangan hukum kembali mencuat di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah bandar obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl disebut-sebut dibebaskan oleh oknum tertentu setelah diduga menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut diduga melibatkan oknum yang memiliki peran dalam pengondisian lapangan, sehingga para pelaku usaha ilegal dapat tetap menjalankan aktivitasnya tanpa hambatan berarti.
Lebih jauh, berdasarkan bukti-bukti yang beredar, nama Ketua KNPI Cibadak, Moch. Silmy Nurjaya, turut disebut dalam dugaan aliran dana tersebut. Ia diduga kerap meminta setoran bulanan dari para pelaku usaha obat keras golongan G.
Setoran tersebut, menurut sumber, kemudian disalurkan kepada sejumlah pihak, mulai dari tingkat lingkungan seperti RT/RW hingga oknum aparatur desa di wilayah Lembur Sawah. Bahkan, dugaan aliran dana juga disebut-sebut mengarah ke oknum aparat di wilayah hukum Polsek Cibadak.
Dokumentasi berupa bukti transfer yang telah beredar luas memperlihatkan adanya permintaan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta rupiah. Dana tersebut diduga dikumpulkan dari para pemilik kios obat keras ilegal untuk kemudian dibagikan kepada pihak-pihak tertentu sebagai bentuk “pengamanan”.
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, mengingat peredaran obat keras tanpa izin dapat berdampak serius terhadap kesehatan publik, khususnya generasi muda.
Secara hukum, peredaran obat tanpa izin edar merupakan pelanggaran berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik dari oknum yang disebutkan maupun aparat penegak hukum di wilayah Polsek Cibadak dan Polres Sukabumi.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk segera dilakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik penyimpangan hukum yang merugikan masyarakat luas.
[ valen ]


















