Garudanewss.com JAKARTA, 14 Juli 2026 – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI serta sejumlah pihak terkait pada Selasa (14/07/2026). Agenda tersebut membahas berbagai persoalan pertanahan nasional,
termasuk penyelesaian sengketa tanah eks-Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3/Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin oleh Ketua Rapat Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi II DPR RI, di antaranya Heri Gunawan, Ahmad Heryawan, Bima Arya, serta anggota Komisi II lainnya. Hadir pula masyarakat penggarap yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Cangkuang Sejahtera, beserta Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum RHPG, yakni Peringetten Ginting, S.H., Den Murdani, S.H., dan Muhammad Alfareza, S.H., yang mewakili kepentingan masyarakat dalam forum tersebut.
Dalam jalannya rapat, anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan secara aktif menyuarakan pentingnya percepatan penyelesaian konflik pertanahan, khususnya terkait status tanah eks-HGU Nomor 3/Cidahu. Menurutnya, persoalan tersebut harus segera memperoleh kepastian hukum karena menyangkut hak masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk segera melaksanakan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di kawasan eks-HGU Nomor 3/Cidahu. Langkah tersebut dipandang sebagai tahapan awal yang sangat penting dalam proses penyelesaian sengketa.
Dalam kesimpulan rapat ditegaskan bahwa hasil pelaksanaan IP4T nantinya akan menjadi dasar penetapan kawasan eks-HGU Nomor 3/Cidahu sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dengan demikian, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat memperoleh hak atas tanah secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi II DPR RI juga menetapkan target agar proses penyelesaian persoalan tanah eks-HGU Nomor 3/Cidahu dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026, dengan melibatkan seluruh instansi terkait agar proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat penggarap yang tergabung dalam Koperasi Konsumen Cangkuang Sejahtera, hasil RDPU tersebut menjadi harapan baru setelah bertahun-tahun memperjuangkan kepastian hukum atas lahan yang mereka garap. Mereka menyambut positif komitmen Komisi II DPR RI yang dinilai memberikan arah yang lebih jelas terhadap penyelesaian konflik agraria tersebut.
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum RHPG menyatakan akan terus mengawal seluruh proses tindak lanjut hasil rapat hingga pelaksanaan IP4T, penetapan TORA, dan penerbitan hak atas tanah benar-benar terealisasi demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Selain membahas aspek teknis penyelesaian sengketa, sejumlah anggota Komisi II DPR RI juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Prinsip konstitusional tersebut dinilai menjadi landasan utama dalam mendorong penyelesaian konflik agraria secara adil, berkeadilan sosial, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dengan adanya komitmen DPR RI, ATR/BPN, serta seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penyelesaian sengketa tanah eks-HGU Nomor 3/Cidahu dapat menjadi contoh penyelesaian konflik agraria yang memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
[ Valen ]


















