Sukabumi | Garudanewss.com —
Peredaran narkotika jenis obat keras golongan G diduga beredar bebas di wilayah Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Obat terlarang yang dimaksud adalah tramadol, yang belakangan ini semakin meresahkan masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran tramadol tersebut sudah berlangsung cukup lama dan mudah diakses, termasuk oleh kalangan pelajar dan anak-anak muda. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak buruk terhadap generasi muda serta keamanan lingkungan.
Ironisnya, masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait, termasuk pihak Kecamatan Bojonggenteng, terkesan tutup mata dan tutup telinga terhadap aktivitas ilegal tersebut. Hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas untuk menghentikan peredaran obat keras yang disalahgunakan tersebut.
Warga menegaskan, apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka jumlah korban akan semakin bertambah, baik dari kalangan masyarakat umum maupun para pelajar yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak pihak APH dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku usaha maupun jaringan peredaran tramadol di wilayah Kecamatan Bojonggenteng.
Langkah cepat dan serius dinilai sangat penting demi menyelamatkan generasi muda serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masyarakat.
Sukabumi, 14 Januari 2026
Timred


















