SEMARANG, Garudanewss.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (14/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya menyoroti relevansi keterangan para saksi. Menurut mereka, sebagian besar saksi justru memaparkan kebijakan dan proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Klaten sebelum kliennya terlibat dalam kerja sama pengelolaan Plaza Klaten.
Jap Ferry Sanjaya yang menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) didakwa terkait kerja sama pengelolaan aset Plaza Klaten. Namun, tim pembela menegaskan bahwa keterlibatan klien mereka baru dimulai pada tahun 2023.
Kuasa hukum terdakwa, Yongki Mailuhu, menjelaskan bahwa Jap Ferry Sanjaya masuk setelah proses pengembalian aset dan pembangunan Plaza Klaten selesai dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Pada dasarnya saksi menjelaskan apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah pada periode sebelumnya. Sementara posisi klien kami baru masuk pada tahun 2023 setelah proses pengembalian aset dan pembangunan dilakukan,” ujar Yongki usai sidang.
Ia menambahkan bahwa pembangunan awal Plaza Klaten berlangsung pada periode 2020 hingga 2023. Oleh karena itu, keterangan saksi yang tidak mengetahui dinamika pengelolaan setelah kerja sama dimulai dinilai tidak relevan dengan dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Pembangunan itu mereka tidak tahu. Setelah aset dikembalikan, pengelolaan tetap berada pada pemerintah daerah sebagai pemilik barang, dengan kerja sama yang sah,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Otto Cornelia Kaligis (OC Kaligis), menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Ia menyebut seluruh proses kerja sama pengelolaan Plaza Klaten telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan dituangkan dalam perjanjian resmi.
“Tidak ada niat untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum. Semua dilakukan berdasarkan perjanjian sewa yang sah dan ditandatangani secara resmi pada tahun 2023,” tegas Kaligis di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
pewarta Timred


















