banner 728x250

Awal Mula Cafe Michan Katulampa Bogor Terbongkar Jual Miras, Warga Pantau Media Sosial

banner 120x600
banner 468x60

 

Bogor | Garudanewss.com – Jum’at, 15 Januari 2026
PENYEGELAN CAFE MICHAN – Petugas Satpol PP Kota Bogor saat melakukan pemeriksaan di Cafe Michan, Katulampa, pasca aksi protes warga, Kamis (15/1/2026).

banner 325x300

Ratusan warga Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menggelar aksi protes terhadap Cafe Michan setelah diketahui menjual minuman keras (miras) beralkohol. Informasi tersebut pertama kali terungkap saat warga memantau aktivitas promosi cafe tersebut melalui media sosial Instagram.

Kecurigaan warga terbukti setelah Satpol PP Kota Bogor melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Petugas menemukan daftar menu serta lemari pendingin yang berisi berbagai jenis minuman beralkohol. Akibatnya, Satpol PP langsung melakukan penyegelan terhadap cafe tersebut.

Cafe Michan yang berlokasi di Jalan R3 Katulampa diketahui belum beroperasi secara penuh dan rencananya baru akan melakukan peluncuran usaha dalam waktu dekat. Namun, sebelum resmi beroperasi, aktivitas penjualan miras sudah lebih dahulu terendus warga.

“Informasi awal kami dapat dari salah satu warga. Kami tidak langsung percaya begitu saja, maka kami cek langsung ke lokasi. Selain itu, di akun Instagram cafe tersebut juga terlihat adanya promosi minuman beralkohol,” ujar perwakilan warga, Firdaus Chaerul, saat ditemui di lokasi.

Aksi protes dilakukan oleh ratusan warga RT 003 RW 003 Kelurahan Katulampa sejak Kamis siang hingga sore hari. Warga menyatakan keresahan atas keberadaan cafe yang menjual miras di lingkungan permukiman.

Firdaus mengungkapkan, warga merasa dibohongi karena perizinan awal Cafe Michan hanya sebagai resto atau usaha kuliner biasa.

“Izinnya restoran atau kuliner, tapi belakangan terbukti menjual minuman beralkohol. Bahkan bukan hanya golongan A, melainkan sampai golongan C, yang diakui oleh salah satu pihak cafe,” jelasnya.

Warga pun mengapresiasi langkah cepat Satpol PP Kota Bogor yang langsung melakukan penyegelan. Meski demikian, warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berencana berkoordinasi dengan DPRD Kota Bogor untuk langkah lanjutan.

“Kami akan tempuh jalur hukum dan menyampaikan aspirasi ini ke DPRD Kota Bogor,” tambah Firdaus.
Ia menegaskan bahwa seluruh warga yang tinggal di sekitar lokasi cafe menolak keras peredaran minuman beralkohol di wilayah tersebut.

“Jangan disamakan dengan tempat lain. Warga di sini sepakat 100 persen menolak, dibuktikan dengan adanya petisi penolakan dari masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Bogor memastikan Cafe Michan yang berada di Jalan R3 Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, resmi disegel pada Kamis (15/1/2026) hingga proses perizinan dan ketentuan hukum dipenuhi.

Pewarta : timred

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *