banner 728x250

Kontraktor Bantah Tuduhan Penggelapan Rp245 Juta, Ajukan Klarifikasi dan Keberatan atas Pemberitaan

banner 120x600
banner 468x60

Garudanewss.com  Bogor  – Ujang Suhendar, seorang pekerja di bidang konstruksi, menyampaikan klarifikasi sekaligus pernyataan keberatan atas pemberitaan salah satu media yang berjudul “Kontraktor Dipolisikan Diduga Gelapkan Uang Senilai Rp245 Juta” tertanggal 26 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Ujang menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak menyajikan fakta secara utuh, serta cenderung menggiring opini publik yang merugikan dirinya baik secara pribadi maupun profesional.

banner 325x300

Ia dengan tegas membantah tuduhan penggelapan dana sebesar Rp245 juta. Menurutnya, seluruh dana yang diterima telah digunakan untuk kebutuhan pembangunan, termasuk pembelian material, pembayaran upah pekerja, serta pengerjaan berbagai bagian konstruksi seperti pilar dan profil bangunan.
Ujang juga menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi merupakan perselisihan kerja antara dirinya dengan pemilik rumah, yang sempat diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi kekeluargaan.

Namun, proses tersebut tidak mencapai kesepakatan akibat perbedaan pandangan di antara kedua belah pihak.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihak pemilik rumah secara sepihak menghentikan pekerjaan dan mengeluarkan pemutusan kontrak tanpa kesepakatan bersama. Padahal, menurutnya, ia masih memiliki itikad baik untuk melanjutkan pekerjaan sesuai perjanjian awal.

Terkait progres pekerjaan, Ujang menyebut telah dilakukan proses opname yang melibatkan unsur masyarakat setempat seperti Ketua RT, RW, tokoh masyarakat, serta pemilik rumah. Namun hasil pengukuran tersebut tidak diakui oleh pihak pemilik, sehingga menimbulkan ketidakpastian.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penilaian pekerjaan, termasuk tidak dilibatkannya konsultan awal serta penggunaan acuan harga sepihak tanpa kesepakatan bersama.
Menurutnya, pemberitaan yang beredar juga tidak melakukan konfirmasi langsung kepada dirinya, sehingga melanggar prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.
Akibat pemberitaan tersebut, Ujang mengaku mengalami kerugian moral dan sosial, termasuk rusaknya reputasi, tekanan psikologis terhadap keluarga, serta dampak luas akibat penyebaran informasi di media sosial.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini merupakan ranah perdata, bukan tindak pidana, serta meminta semua pihak untuk bersikap objektif dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ujang juga membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum apabila pencemaran nama baik terhadap dirinya terus berlanjut tanpa adanya klarifikasi atau perbaikan informasi dari pihak terkait.
Dasar Hukum yang Relevan:

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) – Pencemaran Nama Baik
Pasal 310 KUHP: Mengatur tentang pencemaran nama baik (fitnah/lisan/tulisan).

Pasal 311 KUHP: Mengatur fitnah apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5 ayat (1): Pers wajib memberitakan secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 1 angka 14 KUHAP: Menjelaskan bahwa seseorang hanya dapat disebut tersangka jika terdapat bukti permulaan yang cukup.

Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008)
Pasal 27 ayat (3): Mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pasal 45 ayat (3): Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut.

Dengan dasar hukum tersebut, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk mengajukan keberatan, klarifikasi, hingga menempuh jalur hukum guna melindungi nama baik dan hak-haknya sebagai warga negara.

[ Valen ]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *