Garudanews.com | BOGOR — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bogor kembali mencuat ke publik.
Oknum mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kementerian Agama Kabupaten Bogor berinisial RDN diduga melakukan pungli sejak tahun 2022 hingga 2025.
Aksi protes pun digelar oleh Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bogor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Rabu (1/4/2026). Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli yang dinilai telah merugikan para guru dan mencoreng dunia pendidikan.
Ketua Pemuda LIRA Bogor, Iqbal Al Afghany, dalam orasinya menyampaikan bahwa praktik pungli tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan secara sistematis.
“Praktik pungli ini sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2025. Kami mendesak Kejari Cibinong bertindak tegas dan transparan karena kasus ini merugikan guru PAI se-Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan, pungutan yang dibebankan kepada para guru berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp3 juta per orang. Modus yang digunakan diduga melalui operator PAI di tingkat kecamatan, sehingga praktik tersebut berjalan secara terstruktur.
Ia juga mengungkapkan, total dana yang terkumpul dari dugaan pungli tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Menurutnya, pengembalian sebagian dana tidak menghapus unsur pidana, melainkan harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ada sekitar 1.200 guru yang menjadi korban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cibinong, Ahmad Sudarmaji, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
“Kami belum menerima laporan resmi. Jika ada laporan yang masuk, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Di sisi lain, RDN diketahui telah dinonaktifkan dari jabatannya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Saat ini, yang bersangkutan disebut hanya bertugas sebagai staf biasa dan jarang terlihat di kantor.
Selain itu, dari hasil penelusuran, RDN juga diketahui merupakan pimpinan Yayasan Yasina Cigombong yang menaungi sejumlah lembaga pendidikan, mulai dari tingkat SMP, SMA, SMK hingga pondok pesantren.
Upaya konfirmasi ke pihak yayasan telah dilakukan, namun RDN tidak berada di lokasi saat didatangi awak media.
“Bapak sedang ke Bogor, tidak ada di tempat,” ujar salah seorang pegawai yayasan.
Terpisah, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, sebelumnya menekankan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum di daerah dalam menangani kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, khususnya kalangan guru, yang berharap adanya kejelasan dan penegakan hukum yang adil atas dugaan praktik pungli tersebut.
Pewarta : timred


















